Jurist-Diction
Vol. 2 No. 2 (2019): Volume 2 No. 2, Maret 2019

Tanggung Gugat Debitor Pada Pinjam Nama Dalam Pembiayaan Konsumen

Anggi Dwi Caecariatna (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
09 Jul 2019

Abstract

Perjanjian pinjam nama atau yang juga disebut sebagai perjanjian nominee merupakan suatu perjanjian untuk menggunakan nama orang lain. Dalam perjanjian nominee, pihak yang terlibat adalah pihak nominee dengan pihak beneficiary. Pihak nominee merupakan pemilik nama, sedangkan pihak beneficiary merupakan pihak yang menggunakan nama nominee. Perjanjiannominee ini seringkali digunakan untuk mengadakan perjanjian lain, contohnya adalah perjanjian pembiayaan konsumen. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, untuk menemukan kebenaran koherensi antara aturan hukum dengan norma hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dalam perjanjian pembiayaan konsumen yang di dalamnya terdapat perjanjian nominee, maka pihak debitor yang tercatat dalam perjanjian adalah nama dari pihak nominee. Hal ini mengakibatkan pihak nominee menjadi pihak debitor yang sah secara hukum dalam perjanjian pembiayaan konsumen dengan lembaga pembiayaan. Sebagai debitor yang sah,maka pihak nominee wajib untuk bertanggung gugat apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen yang menimbulkan adanya kerugian terhadap lembaga pembiayaan.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...