Jurist-Diction
Vol. 2 No. 2 (2019): Volume 2 No. 2, Maret 2019

Perbedaan Cyber Attack, Cybercrime, dan Cyber Warfare

Kartini Eliva Angel Tampubolon (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
09 Jul 2019

Abstract

Di era revolusi industri 4.0, banyak aktivitas menggunakan internet dan komputer. Banyak aktivitas individu dan pemerintahan di dalam real space ditransformasikan ke dalam cyberspace. Dalam perkembangan teknologi informasi dan komunikasi tersebut, banyak orang dan negara penyalahgunakannya untuk mencapai keuntungan pribadi atau bahkan mencapai tujuan politik suatu negara. Tujuan-tujuan tersebut dicapai dengan beberapa aktivitas illegal dalam cyberspace. Beberapa aktivitas illegal yang tidak ditemukan di dalam real space tersebut dikenal dengan istilah cybercrime, cyber attack, cyber espionage, dan istilah lainnya. Kemudian dalam tahapan perkembangannya, muncul aktivitas illegal yang ditujukan khusus untuk tujuan politik suatu negara yang dikenal dengan istilah cyber warfare. Ada beberapa perdebatan mengenai perbedaan pengklasifikasian kasus mengenai cybercrime, cyber attack, dan cyber warfare. Cybercrime merupakan perkembangan dari bentuk kejahatan di real space, sementara cyber warfare merupakan perkembangan dari bentuk perang di real space. Kemudian cyber attack memiliki definisi tersendiri yang berbeda dari kedua istilah tersebut. Pembedaan ketiga hal tersebut merupakan hal yang penting karena ketiganya memiliki akibat hukum yang berbeda sehingga kemudiajn akan diatur oleh hukum yang berbeda juga. 

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...