Jurist-Diction
Vol. 2 No. 5 (2019): Volume 2 No. 5, September 2019

Hubungan Hukum Penyelenggara Payment Gateway dan Konsumen dalam Sistem Pembayaran Elektronik

Chaidar Shofi Rosul (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
11 Sep 2019

Abstract

Perkembangan teknologi yang semakin maju telah menyentuh dunia bisnis keuangan sehingga transaksi pembayaran dapat dilakukan melalui internet. Payment gateway merupakan salah satu contoh teknologi yang muncul dalam sistem pembayaran elektronik. Payment gateway menawarkan kemudahan dalam melakukan transaksi elektronik antara lain kemnudahan akses internet untuk melakukan pembayaran dan adanya pengamanan data pribadi. Akan tetapi dalam penyelenggaraannya masih terdapat risiko-risiko yang mungkin dapat terjadi. Risiko-risiko tersebut dapat menyebabkan kerugian pada konsumen sebagai pengguna jasa sistem pembayaran menggunakan payment gateway. Dengan demikian perlu untuk menganalisis pihak yang bertanggung gugat dengan melihat hubungan hukum di antara para pihak pada penyelenggaraan jasa sistem pembayaran menggunakan payment gateway. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Dari hasil analisis didapatkan bahwa hubungan hukum antara penyelenggara payment gateway dengan konsumen tidak lahir dari perjanjian karena tidak ada perjanjian di antara kedua pihak dan hanya timbul dari ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai kewajiban penyelenggara jasa sistem pembayaran yang di dalamnya termasuk penyelenggara payment gateway. 

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...