Jurist-Diction
Vol. 2 No. 5 (2019): Volume 2 No. 5, September 2019

Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Keterangan Ahli Dalam Persidangan Dalam Konteks Undang-Undang No 31 Tahun 2014

Fiki Maulana Riskinda (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
11 Sep 2019

Abstract

Pembuktian dalam kasus pidana adalah proses persidangan di mana esensi mencari kebenaran materiil (materiile waarheaid) untuk kasus tersebut. bukti dalam memeriksa suatu kasus tidak dapat dipisahkan dari salah satu aspek terpenting dari pembuktian adalah bukti. Salah satu bukti bukti sesuai dengan 184 KUHAP adalah kesaksian ahli, informasi ahli menjadi sangat diperlukan jika informasi peradilan dianggap perlu dengan adanya ahli yang cukup diperhitungkan dalam persidangan, dan bagaimana kategori untuk menjadi ahli,diperlukan pandangan, perlindungan diberikan oleh ahli yang terkandung dalam Undang-Undang No.31 tahun 2014 diberikan kepada seorang ahli, dan bagaimana penerapannya di dunia peradilan, bagaimana penerapan perlindungan ahli berlaku hanya untuk peradilan pidana ataukah di semua peradilan, oleh karena itu perlu untuk memiliki analisis yang lebih mendalam dan komperhensif tentang para ahli yang menyampaikan keterangan ataupun hasil penelitian di pengadilan dan perlindungan yang diberikan kepada seorang ahli.dan apa saja instrumen hukum yang dapat digunakan dalam upaya perlindungan ahli,sehingga upaya perlindungan ahli menjadi maksimal. 

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...