Jurist-Diction
Vol. 2 No. 6 (2019): Volume 2 No. 6, November 2019

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Korporasi Bisnis Multi Level Marketing yang Menerapkan Skema Piramida

Agus Irsyadi (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
04 Nov 2019

Abstract

Perkembangan bisnis yang semakin berkembang memunculkan beragam model bisnis yang baru, salah satunya bisnis Multi Level Marketing yang mana pada bisnis ini banyak oknum yang menerapkan skema piramida pada bisnis tersebut. Skema piramida dilarang di Indonesia dikarenakan pada akhirnya akan merugikan, namun pada kenyataannya banyak perusahaan-perusahaan yang menerapkan bisnis Multi Level Marketing yang berimplikasi skema piramida. Modus-modus pelaku dalam menerapkan skema piramida adalah dengan menjanjikan untung yang besar kepada calon anggota yang bergabung dan memanfaatkan kurangnya pengetahuan tentang skema piramida. PT.Wandermind adalah perusahaan yang menerapkan bisnis Multi Level Marketing di dalam menjalankan bisnisnya, namun pada dasarnya PT.Wandermind tidak memiliki izin untuk melakukan bisnis Multi Level Marketing. Terhadap perusahaan yang melakukan skema piramida dapat di jatuhkan sanksi berupa denda ataupun penutupan.Oleh karena itu dalam Penelitihan hukum ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perdagangan skema piramida yang di lakukan oleh korporasi dengan metode penelitian pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach).

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...