Jurist-Diction
Vol. 3 No. 1 (2020): Volume 3 No. 1, Januari 2020

Peran Pemerintah dalam Upaya Menjaga Kerukunan Umat Beragama di Indonesia

Alfina Prayogo (Universitas Gadjah Mada)
Esther Simamora (Universitas Gadjah Mada)
Nita Kusuma (Universitas Gadjah Mada)



Article Info

Publish Date
29 Jan 2020

Abstract

Berbagai kasus-kasus ketidakrukunan umat beragama seringkaliterjadi di Indonesia, contohnya perusakan rumah ibadah. Hal tersebuttentu merupakan salah satu hambatan Indonesia menuju negara maju.Agama merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM)yang harus dihormati dan dilindungi. Negara mempunyai kewajibanuntuk menjamin kerukunan umat beragama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Indonesia secararesmi sudah mengesahkan enam agama resmi. Konsep kota ramahHAM diluncurkan oleh Gerakan Rakyat untuk Pendidikan HAMtahun 1997 dengan konsep kota inklusif, adil, dan nondiskriminatif.Kemudian konsep tersebut kemudian dikembangkan oleh Forum KotaHak Asasi Manusia Dunia (World Human Rights Cities Forum) yangdilakukan setiap tahun di kota Gwangju, Republik Korea Selatan.Peran pemerintah sangat berpengaruh dalam menjaga kerukunanumat beragama, berbagai upaya dilaukan oleh pemerintah, antara lainmengeluarkan peraturan perundang-undangan dan mendirikan ForumKeurukunan Umat Beragama (FKUB) di berbagai provinsi untukmemelihara kerukunan umat beragama. Metodologi Penelitian yangdigunakan adalah studi kepustakaan dan observasi.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...