Masyarakat di Desa Padamulya mayoritas berprofesi sebagai petani dalam hal perekonomian seperti pinjaman uang sebagian masyarakat masih menggunakan bank illegal sehingga perlu adanya bimbingan atau pendampingan kepada masyarakat untuk memanfaatkan Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang akan didirikan di Desa Padamulya. Metode yang dilakukan adalah dengan sosialisasi tentang Ekonomi Syariah menjelaskan bagaimana sistem yang ada didalamnya. Dalam sosialisasi ini penulis memaparkan perbedaan Ekonomi Syariah dan Ekonomi Konvensional agar masyarakat memahami perekonomian yang baik yaitu Ekonomi Syariah. Setelah dilaksanakan program ini hasil yang didapatkan adalah masyarakat beralih dari bank illegal ke Lembaga Keuangan Mikro Syariah.
Copyrights © 2022