Pemberlakuan desentralisasi tidak terlepas dari aturan pemerintah dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Desa adalah kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas wilayah dan berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat. Upaya implementasi desentralisasi desa perlu dilakukan secara sistematis, terencana, terprogram dengan mengakomodir, memfasilitasi gagasan dan ide masyarakat. Proses pembangunan infrastruktur berjalan secara bertahap dengan Dana desa melalui APBDes Dampak bagi masyarakat sangat terasa dengan kemudahan jangkauan jalan usaha tani memudahkan petani, usaha ekonomi yang dikembangkan di desa dengan memanfaatkan dana desa hanya sebagai stimulus untuk membangkitkan kemandirian masyarakat desa dalam melakukan aktifitas ekonomi. Kemandirian ekonomi belum terbangun secara baik pada masyarakat Sepe, yang masih terus mengharapkan adanya bantuan langsung pemerintah. Kesimpulan dari penelitian ini 1) Dana Desa melalui APBDes memberikan dampak yang baik terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Sepe, masyarakat juga dapat merasakan dampak positif dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). 2) Masyarakat tidak hanya merasakan dampak dari segi pembangunan tetapi juga dapat merasakan dari segi pemberdayaan yang telah dilakukan pemerintah dengan menggunakan dana APBDes, yaitu dalam bentuk kesehatan maupun pemberdayaan dalam bentuk pertanian dan perkebunan dengan memberikan bantuan bibit alpukat dan bibit durian. 3) Dana desa hanya sebagai stimulus untuk kemandirian ekonomi masyarakat desa Sepe, namun belum terwujud secara tepat
Copyrights © 2021