Jurnal Yudisial
Vol 14, No 3 (2021): LOCUS STANDI

SIFAT FINAL DAN MENGIKAT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG

Antoni Putra (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia)



Article Info

Publish Date
28 Mar 2022

Abstract

ABSTRAKMahkamah Konstitusi merupakan lembaga yudikatif yang memiliki kewenangan melakukan pengujian undang undang terhadap UUD NRI 1945, yang putusannya bersifat final dan mengikat, serta sifat berlakunya sesuai dengan asas erga omnes. Itu artinya, terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi telah tertutup segala bentuk upaya hukum dan harus dipatuhi oleh siapapun, termasuk oleh Mahkamah Agung. Namun, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUUXI/2013 yang pada prinsipnya membolehkan peninjauan kembali dilakukan lebih dari satu kali, Mahkamah Agung tidak mematuhinya. Pasca putusan tersebut, Mahkamah Agung justru menerbitkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana, yang menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana dibatasi hanya satu kali. Hal ini menimbulkan kebingungan bagi aparat penegak hukum dan masyarakat pencari keadilan. Tulisan ini mengkaji mengenai sifat final dan mengikat serta sifat berlaku sesuai asas erga omnes dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian normatif dan pembahasannya diawali dengan analisis tentang kepatuhan Mahkamah Agung terhadap putusan tersebut, kemudian dilanjutkan dengan analisis akibat hukum dari pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013. Dalam penelitian ini didapatkan kesimpulan bahwa sifat final dan mengikat dari putusan ini tidak berjalan yang menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum.Kata kunci: final dan mengikat; erga omnes; akibat hukum.ABSTRACTThe Constitutional Court is a judicial body with the authority to conduct judicial review of the 1945 Constitution. Its decisions are final and binding and apply according to the principle of erga omnes. That means, the Constitutional Court’s decision is closed to all forms of legal remedies and is enforced for anyone, including the Supreme Court. However, the Supreme Court did not comply with the Constitutional Court Decision Number 34/PUUXI/2013 which essentially allowed the extraordinary request for case review to be carried out more than once. After the decision was made, the Supreme Court instead issued a Supreme Court Circular Number 7 of 2014 concerning the Submission of Extraordinary Requests for Review in Criminal Cases, stating that request of case review in criminal cases are limited to one time only. This has created confusion for law enforcement officials and justice seekers. This analysis observes the final and binding nature as well as the conformity of the erga omnes principle from the decision of the Constitutional Court Number 34/PUU-XI/2013. The research was conducted using a normative research method and the discussion begins with an analysis of the Supreme Court’s compliance with the decision, followed by an analysis of the legal consequences of neglecting the Constitutional Court’s Decision Number 34/PUU-XI/2013. Therefore, it can be concluded that the final and binding nature of this decision is not effective, causing legal uncertainty. Keywords: final and binding; erga omnes; law effect.  

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jy

Publisher

Subject

Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Yudisial memuat hasil penelitian putusan hakim atas suatu kasus konkret yang memiliki aktualitas dan kompleksitas permasalahan hukum, baik dari pengadilan di Indonesia maupun luar negeri dan merupakan artikel asli (belum pernah dipublikasikan). Visi: Menjadikan Jurnal Yudisial sebagai jurnal ...