The purpose of this article is to find out how Islamic law views pre-wedding photos and other alternative activities that can be done before marriage. This article uses a qualitative approach through Literature Study with a normative juridical method that looks at the Takhrij Law and Syarah Hadith. In Indonesia, pre-wedding has become a habit that always exists in a series of marriages carried out before the qabul consent. Viewed from the perspective of Islamic law, the implementation of pre-wedding is haraam because it is closer to adultery and contains elements of ikhtilat and seclusion. Fiqh scholars have also noted that it is forbidden to take pre-wedding photos because of ikhtilat. Keyword: Seclusion, Ikhtilat, Prewedding. Abstrak. Tujuan dari artikel ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pandangan Islam terkait dengan foto prewedding dan alternatif lain kegiatan yang bisa dilakukan sebelum menikah. Artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui Studi Pustaka dengan metode Yuridis Normatif yang memandang dari segi Hukum Takhrij dan Syarah Hadis. Di Indonesia prewedding menjadi kebiasaan yang selalu ada dalam rangkaian pernikahan yang dilakukan sebelum ijab qabul. Ditinjau dari perspektif hukum islam, pelaksanaan prewedding hukumnya adalah haram karena mendekatkan pada zina dan mengandung unsur ikhtilat dan khalwat. Para ulama fiqh juga telah mencatat bahwa diharamkan pelaksanaan foto prewedding karena terjadi ikhtilat. Kata kunci: Khalwat, Ikhtilat, Prewedding
Copyrights © 2022