Kebijakan inpassing dalam jabatan fungsional merupakan salah satu instrumen dari berbagai upaya pemerintah untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang profesional Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara, dokumentasi dan observasi dengan subjek penelitian adalah pelaksana kebijakan dan PNS yang menerima dampak dari kebijakan. Hasil penelitian memberikan gambaran bahwa implementasi kebijakan inpassing jabatan fungsional telah berjalan meski tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan dan secara struktur organisasi inpassing memberikan dampak yang positif. Faktor-faktor pendukung implementasi kebijakan tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing adalah waktu pelaksanaan inpassing yang diperpanjang, kebijakan pemerintah yang mengharuskan pekerjaan tertentu hanya boleh dilaksanakan oleh pejabat fungsional dan dukungan RPJMD Kabupaten Barito Selatan sedangkan faktor penghambat implementasi kebijakan ini adalah sosialisasi yang relatif minim, proses pengangkatan dalam jabatan fungsional yang memerlukan waktu lama dan persyaratan yang tidak mudah dan pemahaman terhadap jabatan fungsional yang minim Sejalan dengan hasil penelitian tersebut maka kebijakan inpassing akan mampu memberikan hasil yang optimal apabila sosialisasi terhadap kebijakan tersebut juga dilakukan secara optimal disamping good will pemerintah, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan tersebut secara terpadu dari pusat sampai di daerah. Kata kunci : Implementasi, Penyesuaian/Inpassing
Copyrights © 2022