Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penjelasan antara Sub Bagian Perlengkapan dan Bendahara Barang yang ada di Kantor Walikota Medan. Berdasarkan rincian dan fungsi dalam peraturan walikota Medan yang terbit pada tahun 2020, Sub bagian perlengkapan bertugas dalam hal pengamanan, pemeliharaan sarana dan prasarana serta penyediaan barang di lingkungan sekretariat daerah Kantor Walikota Medan. Namun, setelah kepemimpinan walikota Medan berganti yang baru, ada banyak rincian bagian yang terpecah menjadi sub-sub bagian kecil. Sub bagian perlengkapan dibagi lagi menjadi bendahara barang. Melalui pengamatan yang dilakukan peneliti pada saat magang, kedua bagian itu memiliki fungsi dan tugas hampir sama yang membuat ambigu terhadap kedua bagian tersebut. Ditambah lagi belum ada manajemen bagian secara resmi mengenai bendahara barang di Kantor Walikota Medan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dimana pada metode ini menggunakan pendekatan studi literatur dan ditambah waawncara kepada pegawai. Hasil dari penelitian dan wawancara yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa Sub Bagian Perlengkapan dan Bendahara Barang memiliki tugas dan fungsi yang berbeda
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022