Pembiayaan mudharabah adalah perjanjian dua pihak di mana satu pihak memasok dana dan pihak lain mengelola bisnis, BPRS mendistribusikan 100% uangnya kepada konsumen dalam bentuk kerjasama ini. Makalah ini menjelaskan tentang penggunaan pembiayaan Mudharabah pada PT. BPRS Amanah Insan Cita Medan. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data deskriptif dan kualitatif. Satu sumber data menggabungkan sumber primer dan sekunder. Pengumpulan data primer dilakukan dengan cara wawancara dan interogasi nara sumber di divisi Account Officer PT BPR Amanah Insan Cita Medan, serta pengumpulan data dokumentasi dari bagian akuntansi perusahaan.
Copyrights © 2022