Setiap provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia memiliki pemerintahan daerahnya sendiri, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dipilih dalam pemilihan umum dan berhak untuk mengawasi dan mengurus sendiri kegiatan pemerintahannya berdasarkan prinsip otonomi. DRPD memiliki tiga (tiga) fungsi: pembentukan peraturan daerah (PERDA), anggaran, dan pengawasan. Fungsi pemantauan bertanggung jawab untuk mengawasi penerapan semua jenis peraturan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat apakah fungsi pengawasan DPRD dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Deli Serdang sudah berjalan dengan baik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa fungsi pengawasan pembangunan ini sangat penting dalam memastikan bahwa pembangunan di Kabupaten Deli Serdang berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Hak DPRD digunakan untuk melaksanakan fungsi pengawasan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Deli Serdang, serta mengatur kebijakan pemerintah daerah dan memastikan dilaksanakan sesuai standar yang ditetapkan.
Copyrights © 2022