Implementasi dari pengendalian perkara salah satunya adalah kewenangan untuk mengesampingkan perkara melalui Jaksa Agung. Kebijakan mengesampingkan perkara ini mendasarkan alasan demi kepentingan umum sebagaimana dasar pengaturannya pada Pasal 35 huruf c UU Kejaksaan. Alasan demi kepentingan umum sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UU Kejaksaan hanya memberikan penjelasan bahwa kepentingan umum meliputi kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat luas. Pengaturan tersebut belum memberikan suatu penjelasan dan pedoman pelaksanaan, sehingga tujuan penulisan yang hendak dicapai untuk melakukan penggalian makna dari kepentingan umum, bagaimana pedoman menentukan kepentingan umum, dan penerapannya terhadap suatu perkara. Penelitian ini termasuk normatif dengan pendekatan peraturan, konseptual, dan perbandingan. Hasil dalam penelitian ini adalah Jaksa Agung sebagai pemilik kebijakan mengesampingkan perkara dalam menentukan unsur kepentingan umum memang tidak ada pedoman resmi yang rinci. Namun, setidaknya dalam menentukan unsur kepentingan umum Jaksa Agung dapat memahami siapa yang layak menentukan unsur kepentingan umum pada suatu perkara. Analisa Kepentingan umum pada suatu kasus apakah dinilai Jaksa Agung sendiri atau Jaksa Agung hanya mengakomodir masyarakat. Keseluruhan masyarakat tidak mungkin dilakukan, sehingga dipilih subyek mana yang relevan kaitannya dalam suatu perkara. Kepentingan umum juga bukan mutlak menilai suara terbanyak terlebih ada reaksi dari sebagian masyarakat yang menuntut keadilan. Jaksa Agung dalam mengindentifikasinya juga mampu membedakan suara masyarakat yang murni mencerminkan kepentingan umum atau kepentingan lain. Historis penerapan pada kasus besar pimpinan KPK menciptakan pandangan tentang keberlakuannya pada perkara lain yang memiliki persamaan tetapi tidak diimplementasikan. Sifat pengaturan dalam mengesampingkan perkara yang begitu luas dimungkinkan konsep penerapannya tergantung kepada politik hukum Jaksa Agung sebagai pemilik kebijakan.
Copyrights © 2023