Aktivitas asuransi syariah merupakan ladang perkumpulan yang menjadi prioritas tolong menolong serta menjamin dana nasabah (premi) untuk dikelola dengan sebaik-baiknya oleh pihak pengelola (mudarib) melalui akad tabarru’. meskipun tidak memungkiri di tengah perjalan hubungan keterjalinan akad antara kedua belah terjadi perselisihan. Namun demikian, konsekuensi label prinsip syariah yang dialamatkan kepada pihak perusahaan asuransi syariah yang mengharuskan konsisten terhadap produk asuransi yang ditawarkan kepada calon nasabah, khususnya di Indonesia. Diharapkan ke depan perusahaan asuransi syariah benar-benar mengemban amanat umat sebaik-baiknya yang mana ditengah dinamika zaman asuransi syariah terus meneguhkan prinsip syariah kepada masyarakat secara luas sebagai bentuk riil bahwa kontribusi asuransi syariah dalam dunia perasuransian di indonesia itu bukan pepesan kosong belaka.
Copyrights © 2020