Artikel ini fokus untuk meneliti bagaimana analisis dalam hukum Islam terhadap eksistensi minimarket Alfamart dan Indomaret di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa eksistensi minimarket Alfamart dan Indomaret dalam kegiatan perdagangannya ditinjau dalam hukum Islam termasuk dalam monopoli. Serta dalam aktivitas perdagangannya, tidak memperhatikan persaingan usaha dan prinsip keadilan dalam hukum Islam. Untuk mencegah ekspansi kedua minimarket tersebut diperlukan pendekatan Saddu Al-Dzari’ah agar tidak memberikan dampak tidak baik bagi pesaingnya yaitu toko kelontong dan pasar tradisional. Kata kunci: Hukum Islam, Minimarket, Monopoli
Copyrights © 2019