Az Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam
Vol 13, No 1 (2021): Az-Zarqa'

Investasi Emas Secara Kredit di Pegadaian Syariah Dalam Perspektif Hukum Islam

Ahmad Hashfi Luthfi (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta)
Afrizal Khakiki (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta)
Yanuar Bela Wijayanti (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta)
Chindi Fatika Sari (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta)
Affriza Novia Putri (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta)



Article Info

Publish Date
10 Jun 2021

Abstract

Gold investment is considered as something that is so promising because of its increasing price trend. One of the sharia pawn shops services, namely gold savings. Sharia pawn shops are financial institutions that provide financing transactions and pawn services based on Islamic sharia principles. In practise, gold will be suspended when the savings balance is not equal to the weight of 1 gram. This study aims to find out Islamic law regarding gold investments on credit in sharia pawn shopsand related contracts. This research uses a normative juridical method and a qualitative approach. The result shows that gold investment on credit in sharia pawn shops is legal as long as gold is not used as an official medium of exchanges (money), so this issue shouldn’t be debated in Indonesia.Keywords: Gold Investment, Sharia Pawn Shops, Gold Credit Practice Investasi emas dianggap sebagai sesuatu yang begitu menjanjikan karena kecenderungan harganya yang semakin naik. Salah satu layanan jasa pegadaian syariah yaitu tabungan emas. Pegadaian syariah merupakan lembaga keuangan yang menyediakan transaksi pendanaan dan layanan gadai berdasarkan prinsip syariah Islam. Dalam praktiknya, emas akan ditangguhkan ketika saldo tabungan belum setara dengan berat 1 gram. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Islam memandang investasi emas yang dilakukan secara kredit di pegadaian syariah dan akad-akad yang berkenaan dengannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan metode pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa investasi emas secara kredit di pegadaian syariah, hukumnya diperbolehkan asalkan emas tidak dijadikan sebagai alat tukar resmi (uang), sehingga seharusnya permasalahan ini tidak diperdebatkan lagi di Indonesia.Kata kunci: Investasi Emas, Pegadaian Syariah, Praktik Kredit Emas

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

azzarqa

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Az zarqa merupakan jurnal unggulan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang dibentuk pada tanggal 1 Desember 2010. Jurnal Az zarqa menyediakan artikel ilmiah hasil penelitian empiris dan analisis-reflektif bagi para praktisi dan ...