Abstrak: Lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non bank baik konvensional maupun syari’ah memiliki peranan penting dalam pembangunan nasional di suatu negara, khususnya di Indonesia, yang mana kedua sistem lembaga keuangan tersebut dapat berkolaborasi untuk kemajuan perekonomian. Misalnya saja, perusahaan perbankan maupun perbankan syari’ah yang merupakan lembaga keuangan berbentuk bank dapat menggunakan instrumen dari lembaga keuangan non bank (IKNB) sebagai sarana dalam meningkatkan rasio permodalan yang ada di perusahaan perbankan tersebut. Salah satu IKNB yang dapat digunakan untuk mewujudkan sarana tersebut dalam kaitannya usaha untuk meningkatkan rasio kecukupan modal suatu perusahaan adalah pasar modal. Pasar modal itu sendiri memiliki beberapa instrument yang dapat dipilih, seperti saham, obligasi, sukuk, serta terdapat pula instrumen turunan dari saham, yakni rights issue atau di Indonesia sering disebut dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Begitu banyaknya instrumen yang dapat digunakan sebagai alternatif sarana untuk meningkatkan kecukupan modal, maka dari itu, di dalam artikel ini akan dibahas secara khusus mengenai Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan HMETD dan bagaimana pelaksanaan HMETD akan dibahas di dalam artike ini, kemudian mengenai bagaimana implementasinya apabila dikaitkan dengan hukum bisnis syari’ah, serta alasan dari suatu perusahaan, dalam hal ini bank syariah, perlu untuk menerbitkan HMETD.Kata Kunci: Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Hukum Bisnis Syari’ah, Perbankan Syari’ah
Copyrights © 2019