Perkembangan baitul tamwil yang semakin pesat tidak diiringi dengan pengaturan regulasi yang tepat, munculnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM menjadi payung hukum sementara dalam hal ini, Dengan munculnya undang-undang tersebut seharusnya memberikan angin segar terhadap pertumbuhan ekonomi khususnya baitul tamwil. Namun, pengertian LKM berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) dirasa kurang tepat terhadap konsep profit oriented (komersial) yang terdapat dalam ciri, prinsip, serta produk-produk dalam baitul tamwil itu sendiri. setelah dilakukan analisis yang lebih lanjut, didapatkan beberapa poin, yaitu UndangUndang nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dirasa sesuai dengan jati diri dari baitul tamwil yang mengedepankan perkembangan ekonomi masyarakat menegah kebawah tanpa mengesampingkan konsep tolong-menolong (asas kekeluargaan). Hal ini dapat dilihat dari sedikitnya jumlah baitul tamwil yang mendaftarkan dirinya kepada OJK yang berdampak terhadap kurang efektifnya regulasi tentang LKM tersebut. Kata Kunci: Baitul Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro
Copyrights © 2019