Perusahaan asuransi berperan sebagai lembaga penghimpun dana dari masyarakat melalui penyediaan jasa asuransi untuk memberikan jaminan kepada peserta yang mengalami musibah di masa mendatang. Dalam operasionalnya perusahaan asuransi syariah menerapkan dua akad yaitu akad tabarru’ dan akad tijarah. rekening kedua akad tersebut wajib dipisahkan, guna menjawab permasalahan ketidakjelasan pada praktek asuransi konvensional dari sisi pembayaran klaim dan bagi hasil investasi. Salah satu perusahaan asuransi syariah di Indonesia adalah perusahaan Takaful Keluarga yang mengembangkan berbagai macam produk, salah satunya adalah produk Takafulink Salam yang mengandung dana investasi. Produk Takafulink Salam merupakan program unggulan yang dirancang untuk memberikan manfaat perlindungan jiwa sekaligus manfaat investasi. Sebagai perusahaan yang menjamin proteksi peserta maka wajib mengelola dana tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam pengelolaan dana investasi, perusahaan asuransi tidak mengelola sendiri dana tersebut seperti halnya perbankan syariah melainkan di investasikan pada instrumen-intrumen pasar modal atau lain sebagainya yang menerapkanprinsip syariah. Pengelolaan dana investasi Takafulink Salam di investasikan pada efek pendapatan tetap, saham syariah dan instrument pasar uang syariah yang masing-masing memiliki porsi sendiri. Namun pada pengalokasiannya persentase dari ketiga instrumen tersebut tidak sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan di awal. Kata kunci: Asuransi Syariah, Investasi, Instrumen Pengalokasian Dana.
Copyrights © 2019