Bursa Efek Indonesia merupakan suatu perseroan yang bergerak dalam bidang perdagangan efek sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan permintaan beli efek. Pasar modal syariah merupakan bagian dari Bursa Efek indonesia yang seluruh kegiatannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Dalam melakukan transaksi di pasar saham syariah, baik emiten maupun investor di atur oleh Undang-undang pasar modal, peraturan-peraturan bursa, peraturan OJK serta fatwa DSN-MUI yang bertujuan menjaga para pihak dari hal-hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menguji kesesuaian sistem yang ada pada bursa dengan peraturan-peraturan yang ada yang berkaitan erat dengan transaksi saham syariah. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwasanya penerapan regulasi pada sistem perdagangan SOTS (Syariah Online Trading System), terhadap transaksi-transaksi yang dilakukan oleh investor yang bertentangan dengan prinsip syariah secara otomasi akan di batalkan oleh sistem, sehingga dapat disimpulkan bahwasanya penerapan POJK No.15 tentang penerapan prinsip syariah pada sistem perdagangan di pasar modal dapat dijalankan dengan sangat efektif melalui sistem SOTS.Kata kunci: saham syariah, transaksi, bursa efek Indonesia.
Copyrights © 2020