Komunilistik relogius sebagai konsep Hukum Agraria menjadikan tanah tidak dapat hanya dipandang dari satu segi sisi melainkan lebih. Terdapatnya masalah mengenai tanah terlantar di Indonesia kini semakin meningkat, pada dasarnya banyak pemilik tanah yang kurang mengerti hukum mengenai pertanahan dan juga pendayagunaan tanahnya. Tanah mempunyai fungsi sosial dimana interpretasi dari fungsi tersebut tersebut menjelaskan bahwa tanah terlantar bertentangan dengan pengertian tanah sebagai fungsi sosial baik dalam Hukum Positif maupun Hukum Islam. Tujuan penulisan ini adalah untuk menelaah bagaimanya Hukum Positif dan Hukum Islam menyikapi permasalahan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian dalam bidang hukum dengan menggunakan jenis penelitian normatif ataupun kajian kepustakaan (library research). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif; pendekatan perundang-undangan (statute-approach), pendekatan komparatif (comparative approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), serta maslahah mursalah.
Copyrights © 2020