Az Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam
Vol 11, No 1 (2019): Az-Zarqa'

Tinjauan Hukum Islam terhadap Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional

Jeihan Multazam (UIN Sunan Kalijaga)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2019

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sampai saat ini sangat berkembang pesat, salah satunya adalah alat pembayaran elektronik yang biasa disebut e-money atau uang elektronik. Pengaturan uang elektronik itu sendiri diatur dalam peraturan Bank Indonesia Nomor. 11/12/PBI/2009 tentang Uang elektronik, kemudian Bank Indonesia meluncurkan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) pada peraturan Bank Indonesia Nomor. 19/8/PBI/2017 tentang National Payment Gateway sebagai wujud interkoneksi (saling terhubung) antar switching dan interoperabilitas (saling dapat dioperasikan). Uang elektronik merupakan gagasan yang bagus untuk masyarakat dalam melakukan transaksi ekonomi, disamping menawarkan penggunaan yang cepat dan mudah, sistem tersebut sangat bersifat efektif dan efisien. Namun di lain sisi terdapat suatu kekurangan dalam sistem tersebut yang mana kekurangan tersebut menjadi permasalahan dalam penelitian ini, pada e-money berbasis unregistered (tidak terdaftar) memiliki celah keamanan yang berpotensi menimbulkan kejahatan seperti siapapun dapat menggunakan kartu tersebut walaupun bukan pemilik sebenarnya. Dari permasalahan tersebut akan dijelaskan bagaimana upaya preventif pemerintah sejauh ini dan bagaimana analisis perlindungan konsumennya.  Telah dijelaskan dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dijelaskan mengenai hak-hak seorang konsumen dan kewajiban produsen, dimana dalam undangundang tersebut dijelaskan adanya perlindungan hukum terhadap seorang konsumen. Oleh karena itu penyusun mengambil permasalahan tersebut untuk diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa jika dilihat dari Sadd aż-żarī’ah (menutup jalan) dalam hukum Islam, maka sebenarnya e-money berbasis unregistered tersebut hukumnya haram atau dilarang digunakan karena kemungkinan besar berpotensi menimbulkan mafsadat/kerusakan. Kemudian alat pembayaran tersebut dapat diperbolehkan apabila hal-hal yang dapat menimbulkan mafsadat dapat dihilangkan, seperti dengan berjalannya undang-undang Perlindungan konsumen dengan baik dan peran pemerintah dalam mencegah hal-hal yang merugikan pengguna.  Kata kunci:  Peraturan Bank Indonesia, gerbang pembayaran nasional, hukum Islam 

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

azzarqa

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Az zarqa merupakan jurnal unggulan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang dibentuk pada tanggal 1 Desember 2010. Jurnal Az zarqa menyediakan artikel ilmiah hasil penelitian empiris dan analisis-reflektif bagi para praktisi dan ...