Pemerintah desa sendiri adalah ujung tombak pelaksanaan pemerintahan yang demokrasi di daerah karena pemerintah desa sendiri berhubungan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Penyelenggaraan pemerintahan desa ditentukan dari mekanisme kerja satuan perangkat oleh Pemerintah Desa, struktur kelembagaan di semua tingkatan pemerintahan ini harus diarahkan oleh pemimpin desa yakni Hukum Tua untuk dapat menciptakan pemerintahan yang peka terhadap perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Berdasarkan latar belakang diatas, penulis tertarik untuk melakukan sebuah penelitian yang mengacu pada kepemimpinan seorang pemimpin desa dalam manajemen pemerintahan yang dia jalankan apakah selama ini sudah berlangsung dengan baik di Desa Suluun Satu dengan judul : âkepemimpinan Hukum Tua dalam Melaksanakan Fungsi Manajemen Pemerintahan Di Desa Suluun Satu Kecamatan Suluun Tareranââ Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, selanjutnya penulis dapat menarik kesimpulan bahwa kepemimpinan Hukum Tua dalam melaksanakan fungsi manajemen pemerintahan desa belum terlaksana dengan baik, pun dari hasil wawancara dengan masyarakat setempat mengatakan bahwa hukum tua belum maksimal dan belum menunjukan sikap professional kerja yang baik. Kata Kunci : Kepemimpinan Hukum Tua, Manajemen Pemerintahan
Copyrights © 2014