Pendidikan merupakan sebuah instrumen penting untuk menciptakan Sumber Daya Manusia yang berkualitas. Kualitas suatu bangsa terletak pada pendidikannya. Sekaya apapun sumber daya alam suatu bangsa, bila tak ditunjang dengan sumber daya manusia yang berkualitas, negara itu akan tetap miskin dan terbelakang. Dengan pendidikan maka akan tercipta manusia-manusia unggul yang akan membangun bangsa dan negaranya. Hal ini di sadari oleh para pendiri bangsa ini, sehingga dalam Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan nasional negara Indonesia yang salah satunya adalah âmencerdaskan kehidupan bangsaâ. Dan juga ditegaskan pada pasal 31 UUD 1945 lebih tegas lagi menyatakanâ(1) setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikanâ, dan â (2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainyaâ. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Copyrights © 2014