Efektifitas dalam pelayanan sangatlah penting, baik dalam suatu organisasi maupun dalam sistem perintahan. Oleh karena itu, efektivitas pelayanan perijinan, dalam suatu kabupaten, perlu diketahui agar dapat memenuhi kebutuhan publik dan pemerintahan. Objek dalam penelitian ini adalah efektivitas penyelenggaraan pelayanan perijinan pada kantor pelayanan perijinan terpadu kabupaten minahasa selatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetaui bagaimana efektivitas penyelenggaran pelayanan perijinan terpadu di kabupaten minahasa selatan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan observasi wawancara dan dokumentasi. Metode penelitian data yang digunakan adalah dengan penelitian deskriptif. Metode ini dilakukan dengan mengumpulkan dan menguraikan data yang ada dilapangan untuk mendapatkan gambaran keseluruhan terhadap objek penelitian dan kemudian diambil kesimpulan dari hasil penelitian.  Hasil penelitian menunjukan bahwa ketetapan prosedur dalam pelayanan pada kantor pelayanan perijinan terpadu satu pintu di Kabupaten Minahasa Selatan telah efektif hal ini berdasarkan pada Peraturan Daerah No. 10 tahun 2009 tentang tatacara pemberian izin, dimana mekanisme pelayanan harus sederhana, jelas, transparan, efisen, ekonomis, adil dan tepat waktu. Dan pemerintahan Kab. Minahasa Selatan telah memberikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pelayanan secara internal dan eksternal. Serta dengan adanya sosialisasi tentang penyelenggaran pelayanan perijinan terpadu satu pintu yang dilakukan aparatur pelayanan kepada masyarakat sehingga pendapatan asli daerah Kabupaten Minahasa Selatan telah mengalami peningkatan.  Kata Kunci : Efektivitas, Pelayanan Perijinan
Copyrights © 2014