Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dalam menjalankan fungsi pengawasan pemerintahan desa dalam penyusunan dan implementasi, dan pengawasan kebijakan yang berkaitan dengan pemerintahan pada era saat ini semakin menguat. Perhatian kepada pembangunan desa telah menjadi pokok perhatian dalam era otonomi daerah sekarang ini. Era sentralisasi, otoriterianisme negara (state-hegemony) dan mobilitas rakyat bergeser pada pola-pola disentralisasi, demokratisasi, dan pembrdayaan pada masyarakat, keberadaan BPD dapat di sejajarkan dengan parlemen desa, yang berfungsi sebagai pengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satu dimensi penting dalam rangka mewujudkan cita-cita demokratisasi dan reformasi adalah dengan lahirnya Undang-undang nomor 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah yang kemudian di revisi dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang di dalamnya juga mengatur mengenai pemerintahan desa. Peraturan pemerintah No. 72 Tahun 2005 yang kemudian lebih di pertegas dengan lahirnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa yang menjadi suatu landasan untuk pemerintah desa menjalankan rumah tangganya. Kata kunci: kinerja, pengawasan pemerintahan
Copyrights © 2014