Reports of acts of Domestic Violence or hereinafter referred to as domestic violence in the community of Sembur Hamlet, Tirtomartani Village, Kalasan District, Sleman Regency, Yogyakarta Special Region Province have not been found, it's just that there needs to be legal counseling efforts to the community, especially housewives in preventing domestic violence. the. This needs to be conveyed to the public because the act of domestic violence is an internal family matter and other people do not need to intervene to then be able to intervene or even report the domestic violence act. From these conditions, the community, in this case housewives, does not yet know that anyone can report it and besides that, they do not know what forms of domestic violence can be reported. So as an organization that has an obligation to seek family welfare, it is necessary to make joint prevention efforts in minimizing cases of domestic violence in the surrounding environment. With the theme of legal counseling on the prevention of domestic violence for PKK mothers in Sembur Hamlet, it is hoped that it can increase understanding and awareness in preventing domestic violence. abilities achieved by participants after the end of the delivery of the material.Pelaporan bentuk tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau selanjutnyan disebut KDRT dimasyarakat Dusun Sembur, Desa Tirtomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta belum ditemukan, hanya saja perlu adanya upaya penyuluhan hukum kepada masyarakat terutama ibu-ibu rumah tangga dalam melakukan pencegahan KDRT tersebut. Hal ini perlu disampaikan kepada masyarakat dikarenakan tindakan KDRT merupakan urusan intern keluarga dan orang lain tidak perlu ikut campur untuk kemudian dapat melerai atau bahkan melaporkan tindakan KDRT tersebut. Dari kondisi tersebut masyarakat dalam hal ini ibu rumah tangga belum mengetahui bahwa siapa saja yang dapat melaporkan dan selain itu belum mengetahui bentuk kekerasan dalam rumah tangga itu apa saja yang dapat dilaporkan. Sehingga sebagai organisasi yang memiliki kewajiban untuk mengupayakan kesejahteraan keluarga perlu melakukan upaya pencegahan bersama dalam meminimalisir adanya kasus KDRT di lingkungan sekitarnya. Dengan tema penyuluhan hukum pencegahan kekerasan dalam rumah tangga bagi ibu PKK di Dusun Sembur diharapkan dapat meningkatkan pemahaman sekaligus kesadaran dalam melakukan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga Metode pelaksaan yang diguankan adalah dengan ceramah, tanya jawab, diskusi serta role play serta pemeriksaan perkembangan guna memperoleh gambaran tentang kemampuan yang dicapai peserta setelah berakhirnya penyampaian materi.
Copyrights © 2022