Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah satu-satunya badan pemerintah yang diakui yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) di seluruh Indonesia, sebagaimana ditentukan oleh Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2001.Baznas microfinance desa adalah program yang menggunakan zakat untuk mendanai usaha produktif bagi orang-orang yang dikategorikan lemah atau mustahiq dan memiliki komitmen keuangan untuk berwirausahaTujuan dari inisiatif ini adalah untuk mengentaskan kemiskinan sekaligus mengurangi rentenir yang sering mengeksploitasi pemilik usaha kecil.(Henri, 2018) Dengan hadirnya baznas microfinance, pengentasan kemiskinan dilakukan melalui Pemberian bantuan permodalan kepada usaha kecil dan menengah. Ini adalah bentuk pemberdayaan ekonomi yang dipimpin Baznas yang bertujuan untuk memberdayakan pengusaha mikro dengan menyediakan akses uang tunai yang nyaman dan bebas bunga. .dengan adanya program ini diharapkn baznas microfinance desa sigi dapat mensejahterkan ekonomi masyarakat
Copyrights © 2021