Penulis membahas tentang Pelaksanaan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil di Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro dan implementasinya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Pasal 21 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b dengan penelitian dilakukan di Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pendidikan Daerah, BAPPEDA, BPKKD, dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bojonegoro.DBH (dana bagi hasil) khususnya yang bersumber dari SDA Minyak Bumi (Migas) merupakan dana yang bersumber dari APBN yang ditransfer oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah berdasarkan imbangan menurut peraturan perundang-undangan. Sehingga Kabupaten Bojonegoro sebagai sebagai penghasil sumber daya alam minyak bumi mendapatkan bagian tertentu yang dianggarkan dalam APBN. Peneliti juga menyertakan pentingnya penekanan kebijakan pemanfaatan DBH sebagai tindakan konkrit Kabupaten Bojonegoro dalam mendayagunakan DBH tersebut. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis sosiologis. Dengan mempergunakan teknik wawancara untuk memperoleh data primer serta merujuk pada dokumen dan literatur/referensi tertentu sebagai bahan hukum sekundernya. Kemudian data yang terkumpul diolah dan dianalisa sesuai permasalahan yang akan dijawab dalam pembahasan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dari konteks pembagian DBH menurut Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Pasal 21 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b Pemkab Bojonegoro menerima DBH dengan bertahap melalui sistem triwulan dalam satu tahun anggaran APBD. Sedangkan kebijakan pemanfaatan DBH minyak bumi yang terdiri dari Alokasi Dana Desa (ADD), pembangunan infrastruktur fisik sekolah dasar, dan penyertaan modal.
Copyrights © 2014