Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, April 2014

PENGATURAN OUTER SPACE TREATY 1967 TERHADAP PENELITIAN YANG DILAKUKAN OLEH AMERIKA SERIKAT DI PLANET MARS

Sachrizal Niqie Supriyono (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
05 Nov 2014

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis Pengaturan Outer Space Treaty 1967 Terhadap Penelitian yang Dilakukan Oleh Amerika Serikat di Planet Mars, serta untuk mengkaji dan menganalisis implikasi hukum yang terjadi dari Pengaturan Outer Space Treaty 1967 Terhadap Penelitian yang Dilakukan Oleh Amerika Serikat di Planet Mars. Penelitian dilakukan menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum premier, sekunder,dan tersier diperoleh penulis dan akan dianalisis dengan teknikanalisi interpretasi hukum, yaitu interpretasi teleologis atau sosiologis, yang menganggap bahwa undang-undang dalam penelitian ini (Outer Space Treaty 1967) ditetapkan berdasar tujuan kemasyarakatan. Dari hasil peneltian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Outer Space Treaty 1967 yang bertujuan mengatur berbagai kegiatan di ruang angkasa masih memerlukan peraturan-peraturan tambahan yang lebih mengatur secara rinci tentang kegiatan-kegiatan yang berada di ruang angkasa. Sehingga terjaganya ruang angkasa dan benda-benda langit lainnya serta terwujudnya perdamaian internasional.Kata Kunci : Pengaturan Outer Space Treaty 1967, Penelitian, Amerika Serikat, Planet Mars.

Copyrights © 2014