Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014

URGENSI PENGATURAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN DALAM LEMBAGA PERMASYARAKATAN DI INDONESIA

Ratna Ashari Ningrum (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
14 Oct 2014

Abstract

Sistem pemasyarakatan di Indonesia di atur di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Namun di dalamnya masih sedikit yang mengatur tentang keamanan LAPAS. Selain di dalam Undang-undang tentang Pemasyarakatan, keamanan LAPAS di sebutkan di Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Instruksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan.Peraturan tersebut masih kurang dan dapat ditambah mengenai pengaturan teknologi informasi dalam layanan pemasyarakatan dan juga tentang keterbukaan informasi LAPAS, pengaturan aspek sumber daya manusia karena masih terbatas jumlah petugas keamanansesuai dengan bidang dan keahliannya, serta tingkat hunian yang melebihi kapasitas (over capacity) dan lemahnya pengawasan. Untuk lebih mengoptimalkan keamanan dan ketertiban di dalam LAPAS diharapkan adanya peraturan yang lebih mengikat dan jelas seperti Undang-undang.Beberapa konsep keamanan dapat diterapkan untuk meningkatkan kualitas pengamanan di LAPAS, antara lain dengan memperhatikan Stuktur organisasi, akuntabilitas dan transparansi, sistem pengamanan, sarana dan prasarana serta bangunan dan letak LAPAS.Kata kunci : UUD, Lapas

Copyrights © 2014