Pengangkatan anak Indonesia oleh WNA merupakan salah satu upaya perlindungan anak bertujuan melindungi anak dan membahagiakan mereka dengan memiliki keluarga yang melindugi, mendidik, serta memberikan kasih sayang. Berlandaskan pasal 44, 45, dan 46 Peraturan Menteri RI No. 110 Tahun 2009 merupakan persyaratan dan tats cara yang harus dipenuhi oleh WNA. Namun realitanya banyak oknum dari pengadilan, departemen sosial, maupun departemen luar negeri yang tidak mengikuti persyaratan dan tata cara yang berlaku. Hal itu dapat membuat WNA tidak bertanggungjawab apabila terjadi suatu masalah dalam pelaksanaannya, sehingga membuat anak angkat tidak memiliki perlidungan hukum baik dari segi preventif dan represif untuk dipertanggungjawabkan. Pemerintah Indonesia merasa lalai atas kejadian tersebut, maka diperlukan upaya hukum yang lebih spesifik untuk pengangkatan anak Indonesia oleh WNA agar pemerintah dapat memperhatikan pelaksanaan pengangkatan anak Indonesia serta agar tidak ada lagi pengangkatan anak Indonesia oleh WNA yang illegal.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pengangkatan Anak Indonesia, dan Warga Negara Asing.
Copyrights © 2014