Harmonisasi yang dilakukan oleh kepolisian dan badan pelayanan perizinan terpadu kota malang yaitu dengan cara koordinasi tetapi di haruskan dengan koordinasi yang jelas. hambatan yang muncul yaitu a).faktor koordinasi yang kurang berjalan dengan optimal dari Kepolisian dan Pemerintah Kota Malang. b). Faktor undang-undang yang masih kacau atau rancu. c). faktor kurangnya sosialisasi tentang pengurusan izin keramaian antara kepolisian dan pemerintah kota malang. d). adanya penyalagunaan wewenang. Upaya yang dilakukan dalam harmonisasi a). adanya MoU. b). merumuskan kembali peraturan yang di anggap rancu tentang izin keramaian. c). sosialisasi pengurusan izin keramaian di masyarakat. d). adanya pembinaan rutin di kedua instansi tentang izin keramaian umum.Kata kunci : Harmonisasi, izin keramaian
Copyrights © 2014