Kondisi pendemi covid-19 menuntut hukum acara untuk merespon proses peradilan tetap berjalan. Sebab proses peradilan tidak bisa dihentikan dengan alasan apapun, Sistem e-court ini dalam prakteknya dapat membantu memberikan akses bagi pencari keadilan meskipun dalam situasi darurat kesehatan mendunia yakni pandemi covid-19. Penelitian ini bertujuan menjawab pertanyaan: a. bagaimana bentuk perubahan hukum acara di pengadilan di kabupaten majene? b. bagaimana aksesibilitas substansi keadilan pada proses bercara di pengadilan pada masa pandemi di kabupaten majene?; c. bagaimana Tinjauan hukum Islam terhadap upaya pembaharuan hukum acara di masa pandemi?. Penelitian ini menggunakan metode lapangan (Field research) melalui pendekatan yuridis yaitu menelusuri bahan hukum, pendekatan teologis Syari dengan metode dalam pengumpulan data adalah studi pustaka, wawancara, dokumentasi dan observasi. a. Pembaharuan hukum acara berkisar pasa transformasi hukum acara ke dalam bentuk elektronik; b. Kondisi peradilan yang tidak mapan dalam menggunakan video konferensi menjadikan proses peradilan terkesan prosedural-formalistis; c. penggunaan teknologi dan pembatasan sosial sejalan tujuan syariah untuk senantiasa menjaga kelangsungan kehidupan, sesuai dengan kaidah hukum Islam yakni: “segala bahaya/dharar harus dihilangkan” dan “dimana ada kemaslahatan disitu ada hukum Allah”.
Copyrights © 2022