Pemalsuan adalah kejahatan yang di dalamnya mengandung sistem ketidak benaran atau palsu atas suatu hal (objek) yang nampak dari luar seolah-olah benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya. Pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 sampai dengan Pasal 267 KUHP. Kasus pemalsuan surat ini sering disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk meraup keuntungan pribadi. Seiring berkembangnya zaman, perkembangan teknologi informasi sejalan lurus dengan meningkatnya kreatifitas pelaku pemalsuan surat sehingga kasus-kasus pemalsuan surat menjadi lebih kompleks daripada sebelumnya. Salah satunya terjadi di kota Balikpapan, tepatnya pemalsuan surat hasil PCR Covid-19. Pemalsuan surat PCR Covid-19 ini dilakukan oleh beberapa oknum dari salah satu klinik swasta yang terdapat juga seorang calo yang menawarkan untuk menggunakan surat keterangan palsu tersebut, selain itu juga salah satu alasan pengguna Pemalsuan surat Covid-19 adalah minimnya pengetahuan dari pengguna tentang prosedur pemeriksaan test PCR tersebut. Jurnal ini akan membahas bagaimana pertanggungjawaban hukum dalam Kasus pemalsuan surat PCR di kota Balikpapan.
Copyrights © 2022