Abstraksi Penyebab utama terjadinya perselisihan antara pekerja/buruh dengan pengusaha didominasi oleh masalah pengupahan, meskipun landasan hubungan perburuhan kita adalah Hubungan Industrial Pancasila. Oleh karena itu, untuk mengurangi masalah tersebut pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan. Semua peraturan tersebut sebagai pelaksana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sifatnya imperative, oleh karenanya setiap pelanggaran dapat dijatuhi sanksi berupa denda, pidana kurungan , atau pidana penjara. Sanksi ini dimaksudkan agar pengusaha betul-betul memperhatikan masalah upah. Ada beberapa kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh, antara lain upah minimum dan upah kerja lembur Dasar perhitungan upah minimum dan upah lembur adalah upah pokok dan tunjangan tetap. Penangguhan upah minimum kepada gubernur, sedangkan masalah perbedaan besarnya upah lembur diajukan ke lembaga pengawas ketenagakerjaan. Kata kunci: pengupahan dan melindungi
Copyrights © 2008