Wacana Hukum
Vol 7 No 2 (2008): Wacana Hukum

PENGUPAHAN YANG MELINDUNGI PEKERJA/BURUH

SUNARNO - (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Sep 2012

Abstract

Abstraksi   Penyebab utama terjadinya perselisihan antara pekerja/buruh dengan pengusaha didominasi oleh masalah pengupahan, meskipun landasan hubungan perburuhan kita adalah Hubungan Industrial Pancasila. Oleh karena itu, untuk mengurangi masalah tersebut pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan. Semua peraturan tersebut sebagai pelaksana dari UU Nomor  13 Tahun 2003 yang sifatnya imperative, oleh karenanya setiap pelanggaran dapat dijatuhi sanksi berupa denda, pidana kurungan , atau pidana penjara. Sanksi ini dimaksudkan agar pengusaha betul-betul memperhatikan masalah upah.  Ada beberapa kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh, antara lain upah minimum dan upah kerja lembur Dasar perhitungan upah minimum dan upah lembur adalah upah pokok dan tunjangan tetap. Penangguhan upah minimum kepada gubernur, sedangkan masalah perbedaan besarnya upah lembur diajukan ke lembaga pengawas ketenagakerjaan.   Kata kunci: pengupahan dan melindungi

Copyrights © 2008






Journal Info

Abbrev

Wacana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL WACANA HUKUM is a peer-reviewed journal published by Faculty of Law Universitas Slamet Riyadi. It published twice times a year (Juni and Desember). JURNAL WACANA HUKUM aims to provide a forum for lecturers and researchers to publish the original articles about Law ...