Artikel ini mengkaji mengenai kepastian hukum pembagian waris orang yang dianggap hilang berdasarkan penetapan ketidakhadiran di Pengadilan, akibat hukum dan pengurusan hak dan kewajiban pembagian waris, dan faktor-faktor orang dapat dikatakan menghilang. Penetapan Pengadilan Negeri terkait orang yang dianggap hilang dilihat dari segi KUHPerdata Pasal 463 sampai dengan Pasal 495, dan pembagian waris terhadap ahli warisnya, serta keadaan apabila orang yang dianggap hilang kembali atau terdapat kabar bahwa ia masih hidup, dan akibat hukum dari perkawinan dari suami atau istri si tidak hadir ketika istri atau suami dari si tidak hadir akan melangsungkan perkawinan baru dengan pihak lain.
Copyrights © 2021