Dalam prakteknya banyak kasus dimana seseorang memiliki ikatan darah dengan seorang anak masih di bawah umur yang mana anak tersebut memiliki hak atas tanah. Orang tersebut, tanpa melakukan permohonan perwalian kepada Pengadilan Negeri, melakukan peristiwa hukum peralihan hak atas tanah melalui jual beli mengatasnamakan anak walinya, padahal syarat materiil maupun syarat formil peralihan hak atas tanah oleh anak di bawah umur harus dipenuhi sesuai syarat jual beli. Syarat jual beli materiil merupakan syarat yang bersangkutan mengenai fakta yang berkaitan subyek dan obyek jual beli. Anak yang masih di bawah umur dianggap tidak cakap hukum untuk melakukan suatu perjanjian sehingga dibutuhkan seorang wali untuk melakukan perbuatan hukum dalam hal ini adalah perbuatan hukum peralihan hak atas tanah semata-mata wali tersebut bertindak untuk dan atas nama anak. Dengan tidak terpenuhinya syarat jual beli akan menimbulkan suatu akibat hukum dalam proses peralihan hak atas tanah.
Copyrights © 2021