Pengadilan memiliki kewenangan untuk memberikan hak wali kepada seseorang untuk mewakili anak dalam melakukan perbuatan hukum. Hak tersebut dijalankan untuk kepentingan anak dan meliputi hak asuh, harta kekayaan, serta pengelolaan barang. Perwalian anak diatur dalam KUHPerdata, Undang-Undang, dan juga KHI. Wali ditunjuk oleh Pengadilan. Wali ditunjuk untuk melaksanakan kewajibannya dengan baik dan bertanggungjawab, atas harta benda anak yang berada di bawah perwalian, serta kerugian yang timbul karena kesalahan maupun kelalaiannya. Jika orang tua dari anak tersebut meninggal dunia, maka anak akan diwakili oleh seorang wali untuk mendapatkan harta waris dari orang tuanya.
Copyrights © 2021