Lembaga perwalian dalam hukum Perdata diperlukan untuk mewakili dan bertanggung jawab atas kepentingan seorang anak dan harta kekayaannya, dalam hal anak tersebut tidak berada dibawah kekuasaan orang tua. Perwalian sudah diatur dalam KUHPerdata, UU No. 1 Tahun 1974, UU No. 23 Tahun 2002 dan KHI. Peraturan-peraturan perundang-undangan ini mengatur mengenai hak dan kewajiban wali dan anak di bawah perwalian. Wali memiliki tanggung jawab hukum untuk melaksanakan perwalian dengan baik dan tidak boleh merugikan anak di bawah perwaliannya. Tetapi dikarenakan belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus mengenai pertanggungjawaban wali terhadap anak, maka timbulah permasalahan menyangkut perlindungan hukum bagi anak yang berada dibawah perwalian. Artikel ini membahas mengenai pertanggungjawaban hukum wali dalam perwalian.
Copyrights © 2021