Sengketa perbatasan antarnegara diASEAN secara mendasar dipicu oleh belum tuntasnya penentuan garis-garisbatas darat. Garis-garis batas sebagai penanda fisik tegaknya kedaulatan suatu negara adalah hal yang sensitif diASEAN. Pengalaman tiga sengketa Thailand–Kamboja, Thailand–Laos, Malaysia–Indonesia merupakan contohsengketa di ASEAN yang masing-masing memiliki keunikan latar belakang. Beberapa mekanisme menjadi pilihanmereka mengatasi sengketa, yaitu bilateral, regional, dan multilateral. Tiga pilihan ini tercantum dalam klausulTAC (1976) dan ASEAN Charter (2007). Proses friendly negotiation sebagai cara perundingan bilateral menjadimekanisme solusi yang selalu dianjurkan dalamASEAN. Setelah melewati proses bilateral yang panjang, dua kasussengketa (Thailand-Kamboja, Malaysia-Indonesia) akhirnya dibawa ke ranah penyelesaian hukum tingkat multilateral(International Court of Justice), sebagai upaya terakhir. Sedangkan antara Thailand dan Laos diputuskan untukgencatan senjata/ status quo (1988) sebelum Laos bergabung ke ASEAN (1997), dan mengembangkan kerja samaekonomi perbatasan sebagai gantinya. Tulisan ini mengangkat tinjauan atas pengalaman mekanisme penyelesaiansengketa terhadap 3 kasus sengketa itu dengan proses penyelesaian yang variatif. Proses friendly negotiation yangberlangsung relatif lama telah membangun ikatan antarpihak, sehingga sengketa tidak mencabik ASEAN.Kata Kunci: Mekanisme Penyelesaian Sengketa, Perbatasan, TAC, Piagam ASEAN, Sengketa Thailand-Kamboja,Sengketa Thailand – Laos, Sengketa Malaysia – Indonesia.
Copyrights © 2014