AbstrakMasalah yang akan diteliti dalam penelitian ini terkait Validitas hukum Permendag Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan terhadap eksistensi Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Adapun Permasalahnya terkait dengan legalitas pencantuman Undang-Undang Jaminan Produk Halal dalam konsiderans dan dasar hukum Permendag Nomor 29 Tahun 2019 dan validitas hukum permendag Nomor 29 Tahun 2019 dihadapkan dengan eksistensi Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis permasalahan dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan (statute aproach) di bidang hukum perlidungan konsumen. Penelitian ini meggunakan pendekatan dalam konsep teori validitas dan kepastian hukum yang mencakup perlindugan hukum, keadilan hukum, kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan efesiensi serta profesionalitas Peraturan Perundang-undangan. Khususnya Undang-undang Jaminan Produk Halal dan Permendang Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa dengan adanya permasalahan (konflik) tersebut dampak filosofis yang ditimbulkan bertentangan dengan teori perlindungan hukum dan moralitas hukum dimana suatu norma pada dasarnya tbertujuan untuk melindungi konsumen khusunya konsumen muslim dalam hak-haknya. Secara sosiologis dari penelitian tersebut juga berdampak pada penurunan stabilitas moral dan kepastian dalam hukum yang berlaku terhadap pencantuman sertifikasi halal dalam produk impor hewan dan produk hewan di Indonesia setelah di terbitkannya Permendag Nomor 29 Tahun 2019 tentang ketentuan Ekspor dan Impor hewan dan produk hewan sehingga dapat menimbulkan multi tafsir dan kesalahfahaman dari berbagai kalangan termasuk didalamnya masyarakat. Kata Kunci : Validitas, Legalitas, Norma, Konsiderans, Dasar Hukum, Pemendag, Jaminan Produk Halal
Copyrights © 2021