Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisa faktor faktor yang dapat mempengaruhi pertimbangan majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam menentukan nominal penetapan sanksi administratif berupa denda. Permasalahan utama dalam skripsi ini adalah mengenai adanya perbedaan putusan hakimĀ  Komisi Pengawas Persaingan usaha dengan batas minimum yang ditetapkan oleh Undang Undang, dalam pasal 47 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2009 disebutkan bahwa batas minimal untuk sanksi administratif adalah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi tingginya Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan dalam beberapa kasus hakim memutuskan denda yang nominalnya tidak mencapai batas ambang minimal yang ditetapkan oleh Undang Undang.Metode Penelitian Yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan bersifat yuridis normative. Yuridis normatif adalah yang mana peneliti mengacu pada norma- norma hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan, literatur, pendapat ahli, dan makalah-makalah.Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Hakim dalam beberapa kasus memutuskan untuk menetapkan denda dibawah ambang batas minimal karena beberapa faktor yang diantaranya faktor pendekeatan yuridis, faktor pendekatan sosial maupun faktor ekonomi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021