Hadirnya anak di dalam sebuah keluarga adalah sebuah anugrah yang dititipkan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Konsekuensi hadirnya anak sejatinya harus terdapat perlindungan terhadap hak-hak dan kewajiban yang dimilikinya. Seorang anak yang belum mampu mempertahankan kehidupannya secara mandiri memerlukan pihak-pihak lainnya untuk melakukan perlindungan kepadanya. Perlindungan ini tidak terkecuali kepada pemerintah daerah melalui asas otonomi daerah. Perlindungan anak di Batam kemudian dilegitimasikan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB). Melalui tulisan ini peneliti berusaha untuk menjelaskan pengaturan dan efektifitas pencegahan kekerasan pada anak di Kota Batam melalui Dinas P3AP2KB. Pada penelitian ini peneliti menggunakan tipe penelitian empiris atau penelitian socio legal (non doctrinal). Sehingga peneliti dapat menyajikan fakta-fakta secara nyata mengenai perlindungan anak di Kota Batam. Berdasarkan hasil penelitian, kekerasan pada anak mengalami kenaikan dari tahun 2020 dan jenis kekerasan didominasi dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Peneliti menyimpulkan bahwa Dinas P3AP2KB belum efektif cukup untuk mengatasi permasalahan di Kota Batam. Perlu adanya pengaturan yang lebih ideal lagi mengenai upaya pencegahan terhadap kekerasan pada anak agar angka kekerasan tersebut dapat menurun atau bahkan hilang.
Copyrights © 2022