Maraknya sistem belanja Cash On Delivery (COD) di masyarakat sehingga perlu untuk disampaikan kepada pembaca mengenai bagaimana sesungguhnya pengaturan terkait hal tersebut baik menurut UU Perlindungan Konsumen maupun UU Informasi dan Transaksi ELektronik (ITE). Penilitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, buku, dan internet yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Penelitian ini disusun dengan mengacu kepada dua sumber data yaitu data primer dan data sekunder. Sumber data primer berupa landasan hukum negara yaitu KUHP perdata, UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 11 Tahun 2008 Tentang Penerjemahan Informasi dan Komunikasi Elektronik. Sedangkan data sekunder bersumber dari dokumentasi pada dokumen yang relevan dan berhubungan dengan pembahasan penelitian. Hasil penelitian menyatakan bahwa UU no. 8 tahun 1999 mengatur hak dan kewajiban dari masing-masing pembeli maupun penjual. Dalam pembelian COD pelaku usaha wajib memenuhi kewajibannya dengan memberikannya barang sesuai dengan deskripsi yang disebutkan dan harga yang dibayarkan. Jika tidak pesanan yang dikirim tidak sesuai dengan kedua hal tersebut penjual diwajibkan untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi terhadap kerugian yang dihadapi oleh konsumen. Kasus pembatalan sepihak jika dibahas dalam UU Perlindungan Konsumen termasuk ke dalam kewajibam konsumen untuk beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian. Dalam UU ITE Jika terjadi pelanggaran hak dan kewajiban yang dilakukan oleh penjual dan merugikan pembeli dapat diselesaikan dengan tiga cara yaitu negosiasi atau mediasi, penyelesaian melalui badan penyelesaian konsumen dan melalui pengadilan.
Copyrights © 2022