Dalam pengelolaan BUMN terdapat persoalan yang telah berlangsung lama berupa irisan antara rezim korporasi dengan rezim keuangan negara di mana modal BUMN tetap dikategorikan sebagai bagian dari keuangan negara. Hal ini mengakibatkan Direksi BUMN mengalami kesulitan dan keragu-raguan dalam mengambil keputusan bisnis karena dihadapkan pada potensi ancaman pidana korupsi jika dalam proses pengurusan BUMN tersebut timbul kerugian. Terhadap permasalahan tersebut Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa paradigma pengawasan negara terhadap BUMN harus berubah, yaitu tidak lagi berdasarkan paradigma pengelolaan kekayaan negara dalam penyelenggaraan pemerintahan (government judgemnet rules), namun berdasarkan paradigma usaha (business judgement rules). Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana doktrin business judgment rules diterapkan sebagai paradigma pengawasan pengelolaan BUMN sehingga dapat menghindarkan ancaman pidana bagi direksi BUMN dalam pengambilan keputusan pengurusan BUMN. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini berupa yuridis normatif yang mengedepankan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan agar dapat terlindungi dengan doktrin BJR, dalam mengambil keputusan bisnis, Direksi BUMN wajib menaati dan melaksanaan seluruh fiduciury duty yang ia emban berupa duty of care, duty to disclosure, dan duty of loyalty.
Copyrights © 2022