Tujuan dari survei ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan bab 4 (2) untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak penghasilan final atas dasar jasa konstruksi PT. Marina Cipta Pratama didasarkan pada ketentuan Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Pasal 4(2) UU ke-36 Tahun 2008. Data diperoleh dengan wawancara dan dokumentasi, teknik pengumpulan sampel dengan purposive sampling. Teknik analisis data pada penelitian ini dengan cara membandingkan dan mengevaluasi perhitungan, Penyetoran dan pelunasan pajak penghasilan sesuai dengan ayat 4 ayat (2) tentang pekerjaan konstruksi pada susunan Direktur Jendral Pajak UU No. 36, Pasal 4, Ayat 2 Tahun 2008. Hasil analisis, perhitungan PPh final Pasal 4 (2) untuk pekerjaan konstruksi tidak sesuai karena perbedaan perhitungan penulis yang mengacu pada aturan Pasal 4 (2) Ditjen Perpajakan. Pasal 4 Final peraturan Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pengajuan dan Pelaporan PPh Ayat (2) Tentang pelayanan industri sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak.
Copyrights © 2022