Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan pengaturan Tindak Pidana Penodaan Agama berdasarkan KUHP Indonesia dan Israel Penal Law 5737-1977. Perbandingan tersebut meliputi perbedaan, persamaan, dan kelebihan serta kekurangan dari masing-masing peraturan perundang-undangan. Penulisan hukum ini termasuk pada golongan penulisan hukum normatif dengan sifat preskriptif dan terapan melalui pendekatan perbandingan. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta analisis data yang digunakan yakni dengan metode silogisme melalui pendekatan secara deduktif. Berdasarkan perbandingan pengaturan tindak pidana penodaan agama berdasarkan KUHP Indonesia dan Israel Penal Law 5737-1977 terdapat beberapa persamaan dan perbedaan. Melalui adanya persamaan dan perbedaan tersebut dapat diketahui aspek kelebihan dan kekurangan dari masing-masing pengaturan baik dari sisi KUHP Indonesia maupun dari Israel Penal Law 5737-1977. Sehingga dari perbandingan tersebut dapat ditemukan beberapa kelebihan dari Peraturan Israel Penal Law 5737-1977 tentang Tindak Pidana Penodaan Agama di Israel yang dapat menjadi masukan untuk pembaharuan peraturan KUHP Indonesia tentang tindak pidana penodaan agama di Indonesia, sehingga aspek regulasi terkait Tindak Pidana Penodaan Agama di Indonesia menjadi lebih baik. Kata kunci: Penodaan Agama, KUHP Indonesia, Israel Penal Law 5737-1977.
Copyrights © 2022